Tugas Ppkn

 (26,Juli,2021) Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup


Pancasila Sebagai Dasar Negara, 


Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental. 


Implikasi Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.


Dalam Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan cita hukum (Rechtsidee ) bagi bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.



OTONOMI DAERAH (Materi PPKN Kelas 9 - Semester 1 )

HAKEKAT DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH


OTONOMI berasal dari BAHASA YUNANI, yaitu : Oto (auto) = sendiri DAN Nomi (noumi) = UU atau aturan. Yang berarti : Pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri Desentralisasi


Sedangkan dalam bahasa Latin, yaitu : De = lepas dan Centrum = pusat (Yang artinya, lepas dari pusat)


HAKEKAT dari OTONOMI DAERAH itu sendiri adalah Kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing.


PENGERTIAN OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM


OTONOMI DAERAH adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan


DAERAH OTONOM adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.



 

Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH


1. Landasan Konstitusional ; UUD NRI TAHUN 1945


Pasal 18 ; NKRI dibagi atas daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masing masing memiliki pemerintahan yang diatur dengan Undang-Undang

Pasal 18 A ; Hubungan wewenang antara pemerintahan Pusat dan Daerah , diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

Pasal 18 B ; Pemerintah mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan UU


2. Landasan Operasional ; Tap MPR dan UU


Tap No. IV/MPR/2000 ; Tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

UU No 32 Tahun 2004 ; Tentang Pemerintahan Daerah

UU No.33 Tahun 2004 ; Tentang Perimbangan keuangan pusat dan daerah

UU No.8 Tahun 2005 ; Tentang penerapan Perppu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang


UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-B


CATATAN TAMBAHAN :


Pentingnya Otonomi Daerah Bagi Pemerintah Pusat, adalah untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pusat dapat berkonsentrasi membuat kebijakan nasional yang bersifat strategis.


Pentingnya Otonomi Daerah Bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), adalah untuk mengoptimalkan dan mendorong kreativitas serta memberdayakan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi didaerah masing-masing.


Tujuan Otonomi Daerah :


Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat didaerah

Pengembangan kehidupan demokrasi

Keadilan dan pemerataan

Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI

Menumbuhkan Prakarsa dan kreativitas daerah, meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan serta mengembangkan peran serta fungsi DPRD.


ASAS OTONOMI DAERAH (Edisi Senin, 30 Agustus 2021)

Asas Otonomi Daerah


 


a. Asas Sentralisasi


Adalah pemusatan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah sebatas melaksanakan program-program dari pusat


 


b. Asas Desentralisasi


Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI


 


c. Asas Dekonsentrasi


Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah


 


d. Asas Tugas Pembantuan


Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas


 


6. Prinsip Otonomi Daerah


 


Pelaksanaan otonomi daerah harus :


a. dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragman daerah


b. di dasarkan pad otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab


c. sesuai dengan konstitusi


d. lebih meningkatkan kemandirian daerah


e. lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah


 


7. Hak dan kewajiban daerah


Pasal 21 UU No. 32 tahun 2004 Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak :


a. mengatur dan mengurus sendiri urus pemerintahannya


b. memilih pimpinan daerah


c. mengelola aparatur negara


d. mengelola kekayaan daerah


e. mengatur pajak dan retribusi daerah


f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah


g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah



 

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan



 

 


Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban:


a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI


b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat


c. mengembangkan kehidupan demokrasi


d. mewujudkan keadilan dan pemerataan


e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan


f. mennyediakan fasilitas pelayanan kesehatan


g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak


h. mengembangkan sistem jaminan sosial


i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah


j. mengembangkan suber daya produktif di daerah


k. melestarikan lingkungan hidup


l. mengelola administrasi kependudukan


m. melestarikan nilai-nilai sosial budaya


n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan kewenangannya


o. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan


 


 


8. Tugas hak dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD


a. Kepala Daerah


- Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, kepala daerah kota disebut walikota


- Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan


- Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada)


- Kepala daerah dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau calon perseorangan/independen


- Bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda)


 


b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


- DPRD diplih oleh rakyat dalam Pemilu


- Masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali


- Dalam pencalonannya kuota wakil perempuan sebanyak 30 % dari calon yang diajukan


- Anggota DPRD bersatu dalam tugas yaitu dalam komisi


DPRD mempunyai fungsi :


- Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah


 


- Fungsi anggaran yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah


 


- Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah


 


9. DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain :


a. bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah


b. bersama kepala daerah menetapkan APBD


c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD


d. memilih kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah


 


10. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :


a. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.


b. Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.


c. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.


d. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.


e. Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah atau kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur mengenai penyelenggaraan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


f. Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;


g. Lembaran Daerah adalah penerbitan/pemberitahuan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.


h. Tambahan Lembaran Daerah adalah kelengkapan dari Lembaran Daerah untuk mencatat penjelasan Peraturan Daerah.


i. Berita Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah.


j. Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau disahkan oleh DPRD dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.


FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SERTA DAMPAK OTONOMI DAERAH (6 September 2021)


OTONOMI DAERAH ADALAH : Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


A. Sumber daya manusia


B. Sumber daya alam


C. Kesediaan dana


D. Sarana dan prasrana yang tersedia


E. Manajemen/pengelolaan


F. Pengawasan dan pembinaan


 


DAMPAK POSITIF ADANYA OTONOMI DAERAH


A. Masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat lain


B. Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah


C. Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang


D. Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningkat


E. embangunan fasilitas umum semakin meningkat


F. Pelayanan aparat pemerintah daerah menjadi lebih cepat dan mudah


G. Aspirasi masyarakat akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar dari pada sistem terpusat


 


DAMPAK NEGATIF ADANYA OTONOMI DARAH


A. Para pejabat yang mempunyai kewenangan yang besar dan kurang kontrol apabila tidak memiliki keimanan yang kuat akan senderung menyalahgunakan kekuasaan


B. Merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah



 

C. Meningkatknya kriminalitas di daerah kaya dengan daerah yang miskin


D. Munculnya sifat egosentrisme di daerah


E. Menimbulkan kesenjangan antar daerah


F. Daerah yang merasa kuat apabila tidak ada pembinaan yang baik dari pusat akan mendorong untuk hidup mandiri, tidak membantu masyrakat daerah lain bahkan dapat mengarah pada sparatisme


BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945   (18 Oktober 2021)

Pengertian Kedaulatan


Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;


1) Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.


2) Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE


3) Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI


4) Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS.


Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.


Jenis Kedaulatan


Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:


1. Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan keluar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.


Sifat sifat kedaulatan yaitu sebagai berikut :


1. Sifat Kedaulatan Absolut atau Asli


Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.


2. Permanen (tetap)


Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti ganti. Sifat kedulatan itu permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.


3. Tidak terbatas


Artinya kedaulatan itu tidak dibatas oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaanya dibatas, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.


4. Tunggal bulat atau tidak terbagi-bagi.


Artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan kepada badan badan lainnya. Sifat kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang baik dalam kedaulatan.



BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945 (Bagian 2) Senin, 01 November 2021

Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

 

1) Teori Kedaulatan Tuhan.

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor­pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

 

2). Teori kedaulatan Raja

Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan. 

3) Teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya." 

Pelopor teori kedaulatan rakyat

J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.


Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.

John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.

a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;

b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

 

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.

a) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,

b) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.

c) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.

d) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori Kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.



MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (EDISI SENIN, 08 NOVEMBER 2021)

Sebagaimana telah di uraikan pada materi sebelumnya, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.

Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Thomas Hobbes Montesquieu, dan Jean John Rousseau.

1) John Locke

John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebut.

Dalam memahami perjanjian masyarakat terdapat perbedaan mendasar antara John Locke dan Thomas Hobbes. Jika Thomas Hobbes hanya menjelaskan satu jenis perjanjian masyar­akat saja, yaitu pactum subjectionis, John Locke menjelaskan kontrak sosial itu dalam fungsinya yang rangkap. 


 
Pertama, individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Perjanjian masyarakat ini merupakan perjanjian tahap pembentukan negara yang dinamakan pactum unionis. Kedua, John Locke sekaligus menyatakan, bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan. Perjanjian masyarakat tahap kedua ini dinamakan pactum subjectionis.

Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai manusia sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian, dan karena itu hak-hak itu tidak dapat dihapuskan dengan adanya kontrak sosial tersebut.

Bahkan, menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan demikian ini, John Locke mengajarkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Hak-hak kodrat disebut juga sebagai hak asasi manusia. Ajaran John Locke menghasilkan negara yang menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Negara yang diatur dengan undang-undang dasar disebut negara konstitusional.  

Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang­undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).

2) Thomas Hobbes  

Sama dengan John Locke, Thomas Hobbes yanberpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. 

Thomas Hobbes menjelaskan kontrak sosial melalui pemahaman, bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum ada negara (status naturalis, state of nature, keadaan alamiah) dan keadaan bernegara. Bagi Thomas Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antarindividu. Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang secara fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin, homo homini lupus (manusia saling memangsa satu sama lain). Manusia saling bermusuhan, berada terus-menerus dalam keadaan peperangan yang satu melawan yang lain. Keadaan semacam ini dikenal sebagai bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasi, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus-menerus antara individu dan individu lainnya.


 
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus. Manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari, bahwa demi kelanju­tan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian bersama. Individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.


 
Bagi Thomas Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belumlah cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberi pula kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana halnya dengan binatang buas, leviathan, yang dapat menaklukkan segenap binatang buas lainnya. Negara harus diberi kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Di dunia ini tidak ada kekuasaan yang dapat menandingi dan menyaingi kekuasaan negara.

Dengan perjanjian seperti itu tidaklah mengherankan bahwa Thomas Hobbes mengajarkan negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. Thomas Hobbes berpendirian, bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.

3) Montesquieu

Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang menyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.

4) Jean Jacques Rousseau

Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.



MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 15 November 2021)

Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat



Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.

Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat. Namun, ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lembaga Lembaga Tinggi Negara
MPR
Presiden
DPR
BPK
MA
MK
DPD
KY
Dari kedelapan lembaga tinggi negara diatas. Kita akan bahas satu persatu.


 
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) mengubah dan menetapkan UUD;
b) melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d) melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c) memilih dan dipilih;
d) membela diri;
e) imunitas;
f) protokoler; dan
g) keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah



MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 22 November 2021)


Lembaga Lembaga Tinggi Negara

MPR
Presiden
DPR
BPK
MA
MK
DPD
KY
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang kedua yakni PRESIDEN.

Presiden adalah lembaga ekskutif dalam negara. Sejak tahun kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sendiri telah dipimpin oleh 7 orang presiden. Dimana saat ini, sistem pemilihan presiden di Indonesia dilakukan dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan lima tahun sekali dengan maksimal menjabat selama dua periode (10 tahun).


Presiden RI dari masa ke masa

Berikut adalah Daftar Presiden Indonesia dan Wakilnya:
1. Sukarno
Presiden pertama Indonesia adalah Ir Soekarno. Semasa hidupnya ia aktif dalam memerjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan mencetus dasar negara (Pancasila) dan menjadi proklamator.

Pria yang lahir pada 6 Juni 1901 di Blitar saat diangkat menjadi presiden ia memiliki istri bernama Fatmawati. Sang Istri juga yang menjahit bendera pusaka Sang Merah Putih.

Sukarno diangkat menjadi presiden pada 18 Agustus 1945 bersama dengan wakilnya Mohammad Hatta. Terakhir, ia mengakhiri jabatannya di tahun 1967 dan meninggal dunia di tahun 1970.

2. Soeharto
Setelah masa kepemimpinan Sukarno, Mayor Jenderal TNI Soeharto dipilih menjadi Presiden Indonesia. Pria yang lahir di tahun 1921 ini menjabat selama 30 tahun.

Selama menjabat itu, wakil presiden yang menemaninya silih berganti. Mulai dari Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Soedharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharduddin Jusuf (BJ) Habibie.

Soeharto lengser dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Ia dituntut untuk turun setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi. Indonesia kemudian meninggalkan masa orde baru menuju era reformasi.

Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu meninggal dunia di tahun 2008. Ia dimakamkan di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.

3. BJ Habibie
BJ Habibie menggantikan pemerintahan Soeharto. Namun masa pemerintahannya hanya bertahan selama 17 bulan, yakni dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

BJ Habibie dikenal akan kecerdasannya. Ia menempuh pendidikan di Jerman untuk mengambil jurusan Teknik Penerbangan Spesialisasi Konstruksi Pesawat Terbang.

Selain itu, pria yang akrab disapa Rudy memiliki istri bernama Ainun. Kisah cinta mereka bahkan dibuat menjadi film berjudul 'Ainun & Habibie' karena kesetiaanya.

4. Abdurrahman Wahid
Pria yang akrab disapa Gus Dur ini terpilih menjadi presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia didampingi oleh wakilnya, Megawati Soekarnoputri. Namun pemerintahan yang dipimpin sejak tahun 1999 ini berakhir di tahun 2001. Gus Dur sendiri meninggal dunia pada tahun 2009 silam.

5. Megawati
Setelah Gus Dur lengser, kepemimpinan Indonesia dipegang oleh Megawati Soekarnoputri. Ia memimpin Indonesia bersama wakilnya Hamzah Haz dari tahun 2001 hingga 2004.

Megawati diketahui sebagai anak dari proklamator Su karno. Ia juga pendiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

6. Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi presiden yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat. Tahun 2004 menjadi kali pertama pemilu secara langsung digelar oleh pemerintah.

SBY berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla. Kepemimpinan mereka berakhir setelah lima tahun hingga 2009. Kemudian, SBY terpilih lagi untuk periode kedua dan berpasangan dengan Boediono.

7. Jokowi
Presiden Indonesia sekarang adalah Joko Widodo (Jokowi). Pria yang akrab disapa Jokowi ini telah menjabat selama dua periode. Pertama kali ia terpilih di tahun 2014 bersama wakilnya Muhammad Jusuf Kalla

Kemudian, di tahun 2019 ia kembali terpilih dengan wakilnya Ma'ruf Amin. Sebelum menjadi presiden Jokowi diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.


APA SAJA SIH, SYARAT MENJADI PRESIDEN ?

Persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a) Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);

 
b) Tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d) Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);

 
e) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
Tidak pernah mengkhianati negara;
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
Bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
terdaftar sebagai pemilih;
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Memiliki daftar riwayat hidup;
Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). 



Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:

A) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Dan Membahsnya Bersama DPR (Pasal 5 (1) Dan Pasal 20 (2) UUD 1945);

B) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);

C) Memegang Kekuasaan Yang Tertinggi Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);

D) Menyatakan Perang, Membuat Perdamaian Dan Perjanjian Dengan Negara Lain Dengan Persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);

E) Menyatakan Keadaan Bahaya (Pasal 12 UUD 1945);

F) Mengangkat Dan Menerima Duta Dan Konsul Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);

G) Memberi Grasi Dan Rehabilitasi Dengan Memperhatikan Pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);

H) Memberi Amnesti Dan Abolisi Dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);

I) Memberi Gelar, Tanda Jasa, Dan Lain-Lain Tanda Kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);

J) Membentuk Suatu Dewan Pertimbangan Yang Bertugas Memberikan Nasihat Dan Pertimbangan Kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);

K) Mengangkat Dan Memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);

L) Mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).




TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)

Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY).


Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :

Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.


 
Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari :

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.



November 28, 2021
 Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.



Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.



Publikasi dalam situs resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah Undang-Undang. Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut.







Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya



Yang termasuk ke dalam jajaran lembaga tinggi negara antara lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945. Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKn (2019), macam-macam lembaga tinggi negara beserta tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:



1. Presiden











Presiden RI 2019-2024 Joko Widodo



Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih. Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR. Kemudian tugas legislatif presiden antara lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara.







2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)











Ketua MPR RI Bambang Soesatyo



Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan.







3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)



Ketua DPR RI Puan Maharani



Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki fungsi lain seperti mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan sebagainya.







4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)



Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitt



Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut melakukan



5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)







Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam bab VIIIA UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri dari tiga 3 pasal dan 7 ayat. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. Kekuasaan ini dikenal dengan sebutan kekuasaan eksaminatif. Jika ditemukan adanya penyimpangan pada proses ini, maka DPR, DPD, maupun DPRD berhak menindaklanjuti dengan menggunakan hak-hak dewan atau disampaikan pada aparat penegak hukum.







6. Mahkamah Agung (MA)







Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.







7. Mahkamah Konstitusi (MK)







Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution. Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir ketika putusannya telah final.







8. Komisi Yudisial (KY)







Komisi Yudisial merupakan suatu badan kehakiman yang berada pada kekuasaan kehakiman tetapi tidak menyelenggarakan peradilan. Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol. Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas dan pengabdian yang tinggi untuk bisa menjadi anggota dalam komisi ini.







Lapis Kedua: Lembaga negara







Pada artikel jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta berjudul “Penataan Lembaga Negara Refleksi Penguatan Sistem Presidensial” (vol. IX, No.2, 2017, hal. 202-204), menyebutkan bahwa lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU.







Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945 antara lain:







Menteri Negara Bank Indonesia (BI)



Tentara Nasional Indonesia (TNI)



Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)



Komisi Pemilihan Umum (KPU)



Kejaksaaan Agung



Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Di antaranya sebagai berikut:







Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)



Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)



Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain-lain.



Lapis Ketiga: Lembaga Negara yang Berasal dari Regulator di bawah Undang-Undang







Kategori ini merupakan lembaga konstitusi yang sumber kewenangannya berdasarkan dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang. Dalam artian bahwa secara hukum keberadaannya hanya didasarkan pada kebijakan presiden 



Komisi Ombudsman Nasional merupakan salah satu lembaga negara yang termasuk dalam kategori ketiga. Lembaga ini dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden. Di sisi lain, terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan daerah yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:







Pemerintah Daerah Provinsi



Gubernur



DPRD Provinsi



Pemerintah Daerah Kabupaten



Bupati



DPRD Kabupaten



Pemerintahan Daerah Kota



Walikota



DPRD Kota, dan lain-lain.

Komentar